Masjid Boleh Dijadikan Tempat Resepsi, Asal...
Ketua MUI KH. Maruf Amin (tengah) didampingi Anggota Tim Auditor LPPOM MUI Lukman Hakim (kanan) dan Sekretaris MUI Drs. H.M Ichwan Sam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho |
"Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin saat dihubungi Sabtu 4 Agustus 2013.
Ma'ruf juga mengatakan memanfaatkan area masjid untuk kepentingan muamalah seperti area permainan anak, pendidikan, serta ruang pertemuan diperbolehkan asalkan sejumlah syarat terpenuhi.
Untuk syarat penyewaan dan kegiatan ekonomis dalam lingkungan masjid, Ma'ruf mengatakan harus ditujukan untuk kemuliaan dan kemaslahatan umat. Selain itu, ketentuan penyewaannya harus sesuai dengan ketentuan syar'i. "Dan tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk beribadah, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid, tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain dengan menutup aurat," urainya.
===================
2 kali lihat halaman masjid dijadikan tempat resepsi pernikahan dan ada acara hiburan orgen tunggal, yang nyanyi cewek berpakaian seksi.....!!!
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/08/03/173502137/Masjid-Boleh-Dijadikan-Tempat-Resepsi-Asal
Artikel Masjid Boleh Dijadikan Tempat Resepsi, Asal... ini Anda baca di webeson.blogspot.com
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa kasih komentar.
Terimakasih atas kunjungan Anda. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Silahkan baca Posting Meranik Lainnya di bawah ini dan jangan lupa berkunjung kembali
Terimakasih atas kunjungan Anda. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Silahkan baca Posting Meranik Lainnya di bawah ini dan jangan lupa berkunjung kembali