Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Pemerkosaan
Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Pemerkosaan
Nomor pertanyaan: 83 - Tanggal publikasi: 6/10/2009
Mufti: Syaikh Abu Usamah Asy Syamiy
Anggota Lajnah Syar’iyyah di Minbar Tauhid dan Jihad
Anggota Lajnah Syar’iyyah di Minbar Tauhid dan Jihad
Teks pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Syaikh kami tercinta, tidak ragu bahwa
realita pahit dialami umat ini terutama para wanitanya berupa
pemerkosaan yang dilakukan orang-orang kafir penjajah atau dilakukan
bala tentara thaghut adalah tergolong hal yang tidak samar lagi atas
engkau dan atas siapapun. Sedang pertanyaan adalah hukum janin hasil
pemerkosaan itu, apakah boleh digugurkan sebelum terlahir? Bila tidak
boleh digugurkan, maka kepada siapa si anak itu dinasabkan terutama bila
si wanita ini diperkosa berkali-kali oleh banyak laki-laki pada satu
waktu. Dan begitu juga apa hukum menikah
dengan wanita-wanita yang diperkosa oleh orang-orang kafir dan
orang-orang murtad, dan apakah di sana ada perbedaan antara nikah dengan
wanita yang diperkosa dengan wanita yang berzina? Semoga Allah
memberkati engkau…
Penanya: Millah Ibrahim.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh….
Saudara penanya… semoga Allah menjagamu.
Untuk jawaban pertanyaanmu saya ringkaskan bagimu fatwa yang diambil dari kitab Ahkamul Janin Fil Fiqhil Islamiy milik Umar Ibnu Muhammad Ibnu Ibrahim Ghanim:
1.
Bahwa wanita yang diperkosa yang telah berusaha keras melakukan
perlawanan terhadap orang-orang kafir itu dan yang semisal mereka adalah
tidak berdosa karena itu dipaksa, sedangkan orang yang dipaksa itu
dosanya diangkat di dalam kekafiran yang mana ia itu lebih besar dari
zina, sebagaimana firman-Nya ta’ala:
إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإيمَانِ
“Kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tentram dengan keimanan….” (An Nahl: 106).
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari umatku (dosa) khatha, lupa, dan apa yang dipaksakan terhadap mereka” (HR. Ibnu Majah dalam Ath Thalaq/2033)
Bahkan sesungguhnya wanita yang diperkosa
yang menjadi korban adalah mendapatkan pahala dalam kesabarannya
terhadap ujian ini, bila ia mengharapkan balasan di sisi Allah ‘Azza Wa
Jalla, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب ، ولا هم ولا غم ،حتى الشوكة يشاكها ، إلا كفر الله بها من خطاياه
“Tidak menimpa orang muslim itu
kelelahan, kepenatan, kegundahan, dan kegentingan termasuk duri yang
menusuknya, melainkan Allah hapuskan dengannya dari
kesalahan-kesalahannya” (HR. Bukhariy dan Muslim)
2.
Sesungguhnya kewajiban pemuda muslim adalah bangkit menikahi para pemudi
yang tersiksa tersebut untuk meringankan penderitaan mereka dan
menghibur mereka serta menggantikan bagi mereka apa yang telah hilang
dari mereka berupa suatu yang paling berharga yang mereka miliki, yaitu
keperawanan mereka (karena tidak ada dosa bagi mereka dalam apa yang
terjadi disebabkan mereka itu dipaksa, dan tidak ada keraguan bahwa di
sana ada perbedaan hukum antara menikahi wanita korban perkosaan dengan
menikahi wanita yang berzina).
3.
Adapun pengguguran kandungan mereka: Maka hukum asal pengguguran
kandungan itu adalah haram dan terlarang, sejak proses pembuahan di mana
dari situ tumbuh makhluk yang baru, dan ia menetap di tempat yang kokoh
yaitu rahim, walaupun makhluk yang tumbuh ini adalah hasil hubungan
haram seperti zina, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah menyuruh wanita Ghamidiyyah yang telah mengaku berzina dan berhak
dirajam agar pergi dengan kandungannya sampai melahirkan, kemudian
setelah melahirkan sampai si bayi lepas susuan.
4. Di
sana ada para fuqaha yang membolehkan pengguguran bila sebelum 40 hari
pertama kehamilan, dan sebagian mereka membolehkannya sampai sebelum
peniupan ruh (sesuai perselisihan kapan ruh itu ditiupkan, apa setelah
40 hari atau setelah 4 bulan), dan semakin kuat alasannya maka semakin
nampak pula rukhshah-nya, dan semakin hal itu dilakukan sebelum 40 hari pertama maka semakin dekat kepada rukhshah.
5.
Tidak diragukan bahwa tindakan perkosaan wanita muslimah merdeka yang
dilakukan oleh musuh yang bejat lagi aniaya itu adalah alasan yang kuat
bagi wanita muslimah itu dan bagi keluarganya, di mana dia itu membenci
janin ini -hasil perkosaan yang jahat- dan dia ingin melepaskan diri
darinya, maka ini adalah rukhshah yang difatwakan karena dlarurat, dan terutama di hari-hari pertama kehamilan.
6.
Namun demikian tidak apa-apa juga atas wanita muslimah yang mendapatkan
bencana ini untuk menjaga janinnya tanpa dipaksa untuk menggugurkannya.
Dan bila ditaqdirkan bahwa si janin itu tetap dalam kandungannya secara
normal dan terus ia melahirkannya, maka ia itu adalah bayi muslim,
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كل مولود يولد على الفطرة
“Setiap yang terlahir adalah dilahirkan di atas fithrah” (HR. Bukhari – Muslim).
Fithrah adalah agama tauhid yaitu
Islam. Dan tergolong yang baku dalam fiqih bahwa anak itu bila berbeda
kedua agama orangtuanya, maka dia mengikuti agama yang paling baik dari
kedua agama orangtua itu. Dan ini berkaitan dengan orang yang memiliki
bapak yang diketahui, maka bagaimana dengan orang yang tidak memiliki
bapak? Sesungguhnya dia itu adalah anak yang muslim tanpa diragukan, dan
wajib atas masyarakat untuk merawatnya, membiayainya dan mendidiknya
dengan baik, dan jangan dibiarkan beban dipikul oleh sang ibu yang
menderita lagi malang ini.
Dan dikarenakan di antara pondasi dasar
Islam itu adalah melenyapkan kesulitan, kesusahan, dan hal yang
memberatkan, dan di antara hal yang tidak ada keraguan di dalamnya
adalah bahwa si gadis muslimah yang sangat ingin menjaga kesuciannya
bila dia menjadi korban tindakan biadab dan dia mengkhawatirkan akibat
tindakan itu pencorengan terhadap harga dirinya atau kemuliaannya
sehingga ia menjadi terbuang atau menjadi korban pembunuhan umpamanya
atau tertimpa penyakit kejiwaan atau syaraf atau mengalami gangguan pada
akalnya, atau aib itu terus melekat pada keluarganya pada suatu yang
tidak ada dosa bagi dia di dalamnya, atau bahwa si anak ini tidak
mendapatkan tempat aman sebagai perlindungannya, maka saya katakan: Bila
masalahnya seperti itu, maka tidak ada dosa atasnya dalam menggugurkan
janin ini sebelum peniupan ruh di dalamnya, terutama sangat mudah sekali
si wanita mengecek apa dia hamil atau tidak dengan kemajuan teknologi
kedokteran yang bisa menyingkap kehamilan sejak pekan pertama, dan
semakin dini pengguguran itu dilakukan maka semakin lapang pula
kesempatan untuk mengambil rukhshah itu, dan prosesnya pun semakin mudah, wallahu a’lam”. Selesai.
Dan kesipulannya, bahwa tidak apa-apa
atas si wanita itu untuk menggugurkannya karena madlarat besar yang
menghantuinya, akan tetapi hendaklah ia berusaha agar hal itu dilakukan
sebelum peniupan ruh. Adapun setelah peniupan ruh maka pada dasarnya
tidak boleh digugurkan. Adapun si anak maka tidak dinasabkan kepada
siapapun karena janin itu bila datang dari cara yang haram maka nasab
tidak disandarkan kepadanya. Adapun menikahinya, maka tidak ragu bahwa
itu sangat dianjurkan pada kondisi wanita muslimah korban perkosaan,
sedangkan perbedaan adalah sangat jelas antara wanita korban perkosaan
dengan wanita yang berzina. Dan sungguh benar-benar hal yang menyakitkan
bila diskusi para ulama malah terfokus pada pengkajian tentang
solusi-solusi parsial bagi bencana-bencana semacam ini dan kita
pura-pura lupa terhadap bencana paling besar dan pura-pura lalai
darinya, yaitu pemberlakuan undang-undang buatan dan pengendalian para
thaghut terhadap leher-leher kaum muslimin dan apa yang ditimbulkannya
terhadap umat berupa bencana yang banyak, di antaranya pemberian
kesempatan kepada musuh-musuhnya untuk menguasainya, penguasaan
negeri-negerinya, serta apa yang ditimbulkannya berupa pemerkosaan
wanita-wanita kaum muslimin secara terang-terangan, sedangkan bala
tentara penguasa itu bersenang-senang di atas hal itu seraya sibuk
menjaga tahta mereka dan mereka sama sekali tidak peduli dengan
bencana-bencana ini.
Karena hal seperti ini hati ini luluh karena kepiluan
Bila di hati itu masih ada keislaman dan keimanan
Bila di hati itu masih ada keislaman dan keimanan
(Alih bahasa: Abu Sulaiman)
* * *
Sumber: http://millahibrahim.wordpress.com/2012/11/03/hukum-anak-yang-lahir-dari-hasil-pemerkosaan/
Artikel Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Pemerkosaan ini Anda baca di webeson.blogspot.com
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa kasih komentar.
Terimakasih atas kunjungan Anda. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Silahkan baca Posting Meranik Lainnya di bawah ini dan jangan lupa berkunjung kembali
Terimakasih atas kunjungan Anda. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Silahkan baca Posting Meranik Lainnya di bawah ini dan jangan lupa berkunjung kembali