Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Pemerkosaan

Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Pemerkosaan

Nomor pertanyaan: 83 - Tanggal publikasi: 6/10/2009
Mufti: Syaikh Abu Usamah Asy Syamiy
Anggota Lajnah Syar’iyyah di Minbar Tauhid dan Jihad
 Teks pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Syaikh kami tercinta, tidak ragu bahwa realita pahit dialami umat ini terutama para wanitanya berupa pemerkosaan yang dilakukan orang-orang kafir penjajah atau dilakukan bala tentara thaghut adalah tergolong hal yang tidak samar lagi atas engkau dan atas siapapun. Sedang pertanyaan adalah hukum janin hasil pemerkosaan itu, apakah boleh digugurkan sebelum terlahir? Bila tidak boleh digugurkan, maka kepada siapa si anak itu dinasabkan terutama bila si wanita ini diperkosa berkali-kali oleh banyak laki-laki pada satu waktu. Dan begitu juga apa hukum menikah dengan wanita-wanita yang diperkosa oleh orang-orang kafir dan orang-orang murtad, dan apakah di sana ada perbedaan antara nikah dengan wanita yang diperkosa dengan wanita yang berzina? Semoga Allah memberkati engkau…
Penanya: Millah Ibrahim.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh….
Saudara penanya… semoga Allah menjagamu.
Untuk jawaban pertanyaanmu saya ringkaskan bagimu fatwa yang diambil dari kitab Ahkamul Janin Fil Fiqhil Islamiy milik Umar Ibnu Muhammad Ibnu Ibrahim Ghanim:
1. Bahwa wanita yang diperkosa yang telah berusaha keras melakukan perlawanan terhadap orang-orang kafir itu dan yang semisal mereka adalah tidak berdosa karena itu dipaksa, sedangkan orang yang dipaksa itu dosanya diangkat di dalam kekafiran yang mana ia itu lebih besar dari zina, sebagaimana firman-Nya ta’ala:
إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإيمَانِ
“Kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tentram dengan keimanan….” (An Nahl: 106).
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari umatku (dosa) khatha, lupa, dan apa yang dipaksakan terhadap mereka” (HR. Ibnu Majah dalam Ath Thalaq/2033)
Bahkan sesungguhnya wanita yang diperkosa yang menjadi korban adalah mendapatkan pahala dalam kesabarannya terhadap ujian ini, bila ia mengharapkan balasan di sisi Allah ‘Azza Wa Jalla, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب ، ولا هم ولا غم ،حتى الشوكة يشاكها ، إلا كفر الله بها من خطاياه
“Tidak menimpa orang muslim itu kelelahan, kepenatan, kegundahan, dan kegentingan termasuk duri yang menusuknya, melainkan Allah hapuskan dengannya dari kesalahan-kesalahannya” (HR. Bukhariy dan Muslim)
2. Sesungguhnya kewajiban pemuda muslim adalah bangkit menikahi para pemudi yang tersiksa tersebut untuk meringankan penderitaan mereka dan menghibur mereka serta menggantikan bagi mereka apa yang telah hilang dari mereka berupa suatu yang paling berharga yang mereka miliki, yaitu keperawanan mereka (karena tidak ada dosa bagi mereka dalam apa yang terjadi disebabkan mereka itu dipaksa, dan tidak ada keraguan bahwa di sana ada perbedaan hukum antara menikahi wanita korban perkosaan dengan menikahi wanita yang berzina).
3. Adapun pengguguran kandungan mereka: Maka hukum asal pengguguran kandungan itu adalah haram dan terlarang, sejak proses pembuahan di mana dari situ tumbuh makhluk yang baru, dan ia menetap di tempat yang kokoh yaitu rahim, walaupun makhluk yang tumbuh ini adalah hasil hubungan haram seperti zina, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh wanita Ghamidiyyah yang telah mengaku berzina dan berhak dirajam agar pergi dengan kandungannya sampai melahirkan, kemudian setelah melahirkan sampai si bayi lepas susuan.
4. Di sana ada para fuqaha yang membolehkan pengguguran bila sebelum 40 hari pertama kehamilan, dan sebagian mereka membolehkannya sampai sebelum peniupan ruh (sesuai perselisihan kapan ruh itu ditiupkan, apa setelah 40 hari atau setelah 4 bulan), dan semakin kuat alasannya maka semakin nampak pula rukhshah-nya, dan semakin hal itu dilakukan sebelum 40 hari pertama maka semakin dekat kepada rukhshah.
5. Tidak diragukan bahwa tindakan perkosaan wanita muslimah merdeka yang dilakukan oleh musuh yang bejat lagi aniaya itu adalah alasan yang kuat bagi wanita muslimah itu dan bagi keluarganya, di mana dia itu membenci janin ini -hasil perkosaan yang jahat- dan dia ingin melepaskan diri darinya, maka ini adalah rukhshah yang difatwakan karena dlarurat, dan terutama di hari-hari pertama kehamilan.
6. Namun demikian tidak apa-apa juga atas wanita muslimah yang mendapatkan bencana ini untuk menjaga janinnya tanpa dipaksa untuk menggugurkannya. Dan bila ditaqdirkan bahwa si janin itu tetap dalam kandungannya secara normal dan terus ia melahirkannya, maka ia itu adalah bayi muslim, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كل مولود يولد على الفطرة
“Setiap yang terlahir adalah dilahirkan di atas fithrah” (HR. Bukhari – Muslim).
Fithrah adalah agama tauhid yaitu Islam. Dan tergolong yang baku dalam fiqih bahwa anak itu bila berbeda kedua agama orangtuanya, maka dia mengikuti agama yang paling baik dari kedua agama orangtua itu. Dan ini berkaitan dengan orang yang memiliki bapak yang diketahui, maka bagaimana dengan orang yang tidak memiliki bapak? Sesungguhnya dia itu adalah anak yang muslim tanpa diragukan, dan wajib atas masyarakat untuk merawatnya, membiayainya dan mendidiknya dengan baik, dan jangan dibiarkan beban dipikul oleh sang ibu yang menderita lagi malang ini.
Dan dikarenakan di antara pondasi dasar Islam itu adalah melenyapkan kesulitan, kesusahan, dan hal yang memberatkan, dan di antara hal yang tidak ada keraguan di dalamnya adalah bahwa si gadis muslimah yang sangat ingin menjaga kesuciannya bila dia menjadi korban tindakan biadab dan dia mengkhawatirkan akibat tindakan itu pencorengan terhadap harga dirinya atau kemuliaannya sehingga ia menjadi terbuang atau menjadi korban pembunuhan umpamanya atau tertimpa penyakit kejiwaan atau syaraf atau mengalami gangguan pada akalnya, atau aib itu terus melekat pada keluarganya pada suatu yang tidak ada dosa bagi dia di dalamnya, atau bahwa si anak ini tidak mendapatkan tempat aman sebagai perlindungannya, maka saya katakan: Bila masalahnya seperti itu, maka tidak ada dosa atasnya dalam menggugurkan janin ini sebelum peniupan ruh di dalamnya, terutama sangat mudah sekali si wanita mengecek apa dia hamil atau tidak dengan kemajuan teknologi kedokteran yang bisa menyingkap kehamilan sejak pekan pertama, dan semakin dini pengguguran itu dilakukan maka semakin lapang pula kesempatan untuk mengambil rukhshah itu, dan prosesnya pun semakin mudah, wallahu a’lam”. Selesai.
Dan kesipulannya, bahwa tidak apa-apa atas si wanita itu untuk menggugurkannya karena madlarat besar yang menghantuinya, akan tetapi hendaklah ia berusaha agar hal itu dilakukan sebelum peniupan ruh. Adapun setelah peniupan ruh maka pada dasarnya tidak boleh digugurkan. Adapun si anak maka tidak dinasabkan kepada siapapun karena janin itu bila datang dari cara yang haram maka nasab tidak disandarkan kepadanya. Adapun menikahinya, maka tidak ragu bahwa itu sangat dianjurkan pada kondisi wanita muslimah korban perkosaan, sedangkan perbedaan adalah sangat jelas antara wanita korban perkosaan dengan wanita yang berzina. Dan sungguh benar-benar hal yang menyakitkan bila diskusi para ulama malah terfokus pada pengkajian tentang solusi-solusi parsial bagi bencana-bencana semacam ini dan kita pura-pura lupa terhadap bencana paling besar dan pura-pura lalai darinya, yaitu pemberlakuan undang-undang buatan dan pengendalian para thaghut terhadap leher-leher kaum muslimin dan apa yang ditimbulkannya terhadap umat berupa bencana yang banyak, di antaranya pemberian kesempatan kepada musuh-musuhnya untuk menguasainya, penguasaan negeri-negerinya, serta apa yang ditimbulkannya berupa pemerkosaan wanita-wanita kaum muslimin secara terang-terangan, sedangkan bala tentara penguasa itu bersenang-senang di atas hal itu seraya sibuk menjaga tahta mereka dan mereka sama sekali tidak peduli dengan bencana-bencana ini.
Karena hal seperti ini hati ini luluh karena kepiluan
Bila di hati itu masih ada keislaman dan keimanan
 (Alih bahasa: Abu Sulaiman)
* * *
Sumber: http://millahibrahim.wordpress.com/2012/11/03/hukum-anak-yang-lahir-dari-hasil-pemerkosaan/

Kalau manfaat, jangan lupa dishare...
Artikel Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Pemerkosaan ini Anda baca di webeson.blogspot.com Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa kasih komentar.

Terimakasih atas kunjungan Anda. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Silahkan baca Posting Meranik Lainnya di bawah ini dan jangan lupa berkunjung kembali
Flag Counter

  ©webeson - All Rights Reserved.

Template by Dicas Blogger | Top