Dalil-dalil Haramnya Nikah Mut'ah
Dalil-Dalil Haramnya Nikah Mut’ah
Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi shallallahu
‘alayhi wasallam juga pendapat para ulama dari 4 madzhab.
Dalil dari hadits Nabi Shalallahu alaihi wa salam yang diwayatkan oleh
Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah
bin Ma’bad AlJuhaini, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami
berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita.
Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi
selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita
tadi berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahinya
dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil
Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam
sedang berpidato diantara pintu Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau
bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian
untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri
dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu
yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi.
Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai Hari
Kiamat (Shahih Muslim II/1024)
Dalil hadits lainnya: Dari Ali
bin Abi Thalib Radhiallahu anhu. ia berkata kepada Ibnu Abbas
Radhiallahu bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam melarang
nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar
(Fathul Bari IX/71)
Pendapat Para Ulama
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut:
• Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam
kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut
madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H)
dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i
(II/272).mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu
nikah mut’ah”• Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam
kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334)
mengatakan, “hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai
peringkat mutawatir” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H)
dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, “Apabila
seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya
batil.”
• Dari Madzhab Syafi’, Imam Syafi’i (wafat 204 H) dalam
kitabnya AlUmm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu
adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek
maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang
perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu
bulan.” Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya AlMajmu’
(XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena
pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq,
maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”
• Dari Madzhab
Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46)
mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Ibnu Qudamah
juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang
menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.
Dan masih banyak
lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami ingatkan kepada kaum
muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi’ah yang
biasanya mereka berkedok dengan nama “Wajib mengikuti madzhab Ahlul
Bait”, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka,
itulah manipulasi mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan
yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman
Salafus Shalih.
Sumber: http://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=301851149922360&id=207344386039704
Artikel Dalil-dalil Haramnya Nikah Mut'ah ini Anda baca di webeson.blogspot.com
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa kasih komentar.
Terimakasih atas kunjungan Anda. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Silahkan baca Posting Meranik Lainnya di bawah ini dan jangan lupa berkunjung kembali
Terimakasih atas kunjungan Anda. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Silahkan baca Posting Meranik Lainnya di bawah ini dan jangan lupa berkunjung kembali